Sifat Perusahaan
Secara umum pengertian perusahaan adalah organisasi dimana sumber daya input (bahan baku dan tenaga kerja) di proses untuk menghasilkan output (barang atau jasa) bagi pelanggan. Pelanggan adalah individu atau perusahaan lain yang membeli barang atau jasa.
Tujuan utama perusahaan yaitu memaksimumkan profit.yaitu selisih lebih antara jumlah yang diterima dari penjualan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut, namun ada juga perusahaan yang tidak berorientasi terhadap profit/ perusahaan nirlaba yaitu perusahaan yang berorientasi terhadap kemaslahatan masyarakat, contoh seperti penelitian, kedokteran, cagar alam dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Perusahaan
Tiga jenis perusahaan yang berorientasi pada laba:
- Perusahaan manufaktur/ Pabrik
Yaitu perusahaan yang bergerak dibidang memproduksi barang jadi atau barang setengah jadi. Seperti: honda motor manufakturing menghasilkan sepeda motor, garuda food menghasilkan makanan ringan, dll. - Perusahaan dagang
Yaitu perusahaan yang bergerak dibidang menjual produk ke konsumen, pada perusahaan ini tidak memproduksi barang tetapi membelinya dari perusahaan lain. Seperti: minimarket penjualan bahan makanan, gramedia menjual buku, dll. - Perusahaan Jasa
Yaitu perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk. Contoh: cinemaplex perusahaan hiburan bioskop, garuda air perusahaan transfortasi udara, dll.
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Pada umumnya terdapat tiga bentuk perusahaan yang berbeda yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan korporasi.
1. Perusahaan perorangan/ individu
Yaitu perusahaan yang dimiliki perorangan, kelebihan perusahaan berbentuk perorangan yaitu biaya pendiriannya yang rendah dan mudah mendirikannya, sedangkan kelemahannya yaitu terbatasnya sumber daya keuangannya yaitu hanya sebatas harta pemiliknya. Contoh: toko kelontong, pedagang kaki lima, dll.
2. Perusahaan Persekutuan/ Partnership
Yaitu perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan kegiatan bisnis. Dalam pendiriannya persekutuan membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah terkait. Persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV.
a. Firma
Adalah bentuk persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan memegang tanggung jawab yang sama pada setiap pemiliknya. Ciri-cirinya:
- Apabila ada hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib membayar dengan harta pribadi.
- Mudah memperoleh kredit usaha
- Pendiriannya tidak perlu dengan akte pendirian
- Seorang anggota mempunyai hak melakukan pembubaran
- Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Dan sebagainya.
b. Persekutuan Komanditer/ CV
Adalah bentuk perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih dan setiap pemilik mempunyai keterlibatan yang berbeda-beda. Yang mengurus CV disebut sekutu aktif sedangkan yang hanya menyertakan modalnya saja disebut sekutu pasif. Ciri-cirinya:
- Para pemilik modal sulit untuk menarik modalnya
- Relatif mudah didirikan
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman
- Terdapat anggota aktif dan pasif
- Kelangsungan CV tidak menentu
- Dan lain sebagainya.
3. Perseroan Terbatas/ PT
Adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan segala tanggung jawab hanya terbatas pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi. Ciri-cirinya:
- Kewajiban terbatas pada modal yang disetorkan saja tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Pengurus perusahaan bisa di urus oleh penanam modal maupun diserahkan keorang lain untuk mengelolanya.
- Kepemilikan mudah berpindahtangan.
- Pajak berganda pada pajak penghasilan.
- Dan lain sebagainya.