Oknum Camat di Asahan Diduga Tidak Netral, Nawawi Tanjung: Netralitas Pemilu Hanya Sebuah Kata bagi Seorang Camat

Hainusantara.com - Aktivis Mahasiswa Asahan Nawawi Tanjung menyoroti perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan dalam gelaran pemilihan umum tahun 2024. Salah satunya oknum camat di Kabupaten Asahan yang diduga melakukan tindakan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Nawawi mengatakan pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat, dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

Ia melanjutkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus menjalankan tugasnya berdasarkan asas netralitas. Kalau ada ASN yang melanggar aturan ini, mereka bisa kena hukuman disiplin berat. Aturannya ada di Pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Hukumannya bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

"Kita sudah tau undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah, namun sangat disayangkan di Kabupaten Asahan ini ada salah satu oknum yang menjabat sebagai camat kota kisaran timur dimana diduga menjadi salah satu tim sukses calon legislatif DPRI," Ujar Nawawi pada Jumat (9/2/23).

Masih kata Nawawi, netralitas ASN ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, serta melindungi kepentingan publik. Ia kemudian berharap adanya penyelidikan dan tindakan tegas terhadap oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran di masa pemilihan umum.

"Saya sangat berharap kepada pihak berwajib yang menaungi permasalahan tentang ASN yang tidak netral segera melakukan tindakan keras terhadap ASN tersebut," Pungkas Nawawi.