5 Menit Cara Membuat NIB dan IUMK Online di OSS, Siapkan NPWP

Gambar: jeffryfrancisco.com

Pemerintahan Republik Indonesia sudah mulai beradaptasi di dunia serba digital. Semua itu bisa diketahui dengan banyaknya program pemerintahan yang dilakukan secara daring (online). Salah satunya adalah Izin Usaha dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB juga dapat diberikan kepada unit usaha mikro yaitu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Yang mana untuk membuat NIB dan IUMK online ini dapat dilakukan secara online.

Nah di tengah keseriusan Pemerintah yang go digital, maka diperlukan juga pemahaman masyarakat terhadap sistem dan step by step untuk ikut beradaptasi dalam sistem digital ini. Untuk itu, di bawan ini telah kami tuliskan cara membuat NIB dan IUMK online di situs OSS dengan mudah.

Tidak sampai 10 menit, berikut tahapan-tahapannya:

Pembuatan NIB dan IUMK

Bagi pelaku UMKM persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sangatlah Mudah.!!

Pertama-tama, Siapkan:

  1. Alamat Email
  2. KTP
  3. NPWP (Tidak Wajib)

Langkah Selanjutnya:

  1. Buka Situs http://oss.go.id/
  2. Daftar dengan Akun Email Anda
  3. Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
  4. Masuk ke situs http://oss.go.id/
  5. Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
  6. Isi Biodata Sesuai KTP
  7. Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
  8. Cek Ulang Kelengkapan
  9. Pilih Selesai
  10. Unduh PDF NIB dan IUMK anda
  11. Selesai

NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM Kita. Maka Bikinlah.... Kalaupun Tidak Mari Kita Duduk Bersama dan Bikin Sambil Belajar Bersama.

Dan kalau sudah bisa, ajarkan pelaku UMKM Lainnya agar bisa membuatnya sendiri. Karena prosesnya semua GRATIS namun butuh kesabaran, akses internet, dan ketelitian.

Untuk panduan pengurusan OSS lainnya, bisa diakses di website resmi OSS Sistem Perizinan Berusaha di https://oss.go.id/panduan?tab=0

Selamat Mencoba.