Hainusantara.com - Sobat Nusantara, isu alih fungsi lahan sawah di Sumatera Utara kini semakin banyak diperbincangkan. Belakangan ini, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara, memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran zona hijau pertanian di wilayah ini. Dalam tanggapannya, Rudy menyoroti pentingnya penegakan regulasi untuk menjaga lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan.
Rudy mengingatkan bahwa aturan hukum sudah jelas, merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah. Perpres ini bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Dengan begitu, ketersediaan lahan pertanian yang mendukung kebutuhan pangan nasional tetap terjaga, terutama dalam menghadapi tantangan alih fungsi lahan yang semakin pesat.
Perpres 59 Tahun 2019 sebagai Dasar Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Pemerintah telah menetapkan Perpres 59 Tahun 2019 sebagai upaya melindungi lahan sawah di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Perpres ini memberikan landasan hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan, memastikan data dan informasi lahan sawah yang tersedia dapat dijadikan bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dinilai sangat penting mengingat kebutuhan pangan nasional yang terus meningkat.
Perpres ini juga bertujuan memberdayakan para petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian mereka. Memberikan dukungan dan pemahaman kepada petani dianggap sebagai salah satu langkah yang efektif untuk memastikan lahan-lahan ini tetap digunakan untuk produksi pangan. Rudy menegaskan bahwa peraturan ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan upaya nyata untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian di tengah derasnya arus pembangunan.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan UU Cipta Kerja
Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020. Kedua peraturan ini memperjelas tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan alih fungsi lahan sawah dapat diminimalkan.
Lebih lanjut, keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan pertanian. UU ini semakin menguatkan urgensi perlindungan lahan sawah, terutama di tengah upaya pemerintah yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan ekonomi memang penting, namun harus diimbangi dengan perlindungan terhadap lahan pertanian sebagai sumber pangan utama masyarakat.
Pembangunan dan Tantangan Alih Fungsi Lahan
Pembangunan di berbagai sektor, baik itu perumahan, industri, atau infrastruktur, memang sangat dibutuhkan untuk memajukan suatu daerah. Namun, Rudy menekankan bahwa setiap pengembangan harus tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai pembangunan yang pesat malah merusak lahan-lahan pertanian yang penting bagi keberlanjutan pangan di masa depan.
Tentu saja, ada keseimbangan yang harus dicapai antara pembangunan dan pelestarian lahan pertanian. Pengembangan usaha oleh pihak swasta di Sumatera Utara seharusnya tetap memperhatikan zonasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sobat Nusantara, hal ini penting agar dampak negatif dari alih fungsi lahan dapat dihindari dan sektor pertanian tetap produktif.
Investigasi JPKP Sumatera Utara
Menyikapi dugaan pelanggaran zona hijau pertanian, Rudy Chairuriza Tanjung dan Tim JPKP Sumatera Utara berencana melakukan investigasi. Investigasi ini bertujuan memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait alih fungsi lahan sawah di beberapa daerah. Jika hasil investigasi membuktikan bahwa ada pelanggaran, maka JPKP akan melayangkan laporan resmi ke pemerintah pusat.
Langkah ini diambil agar tindakan tegas dapat segera dilakukan terhadap pihak-pihak yang melanggar regulasi. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, tetapi juga untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dilakukan dengan cara yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Baca juga: Pertemuan Perdana Forum Bersama IKN Penuh Antusiasme untuk Masa Depan Ibu Kota Nusantara
Perlunya Keterlibatan Semua Pihak
Sobat Nusantara, melindungi lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi seperti JPKP saja. Seluruh masyarakat, termasuk kita semua, juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan lahan pertanian di sekitar kita. Edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, sangat dibutuhkan agar mereka dapat memahami pentingnya menjaga lahan pertanian.
Rudy menegaskan bahwa salah satu cara yang efektif adalah dengan memberikan insentif kepada para petani yang mempertahankan lahan sawah mereka. Dukungan berupa akses kepada teknologi pertanian modern, bantuan subsidi, dan pelatihan keterampilan dapat meningkatkan produktivitas pertanian tanpa perlu mengalihfungsikan lahan.
Melalui upaya kolaboratif ini, baik dari pemerintah, organisasi masyarakat, hingga petani itu sendiri, diharapkan masalah alih fungsi lahan dapat segera teratasi. Dengan begitu, Sumatera Utara tidak hanya bisa menjadi daerah dengan pembangunan ekonomi yang pesat, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menjaga keberlanjutan sektor pertaniannya.
Pembangunan memang menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari, apalagi di era modern seperti sekarang. Namun, penting bagi kita semua untuk tidak melupakan bahwa pertanian adalah pilar utama yang mendukung kebutuhan pangan nasional.
Sobat Nusantara, mari kita jaga lahan pertanian kita agar generasi mendatang masih bisa menikmati keberlimpahan hasil bumi yang kita warisi. Melalui regulasi yang ada dan partisipasi aktif dari semua pihak, keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai dengan baik.